Solopos.com, SOLO — Jika memiliki dua TV, Anda tak perlu membeli Set Top Box (STB) baru untuk menonton siaran TV digital. Hal ini dikarenakan satu set top box bisa digunakan untuk menonton di dua televisi, bagaimana caranya?
Seperti diketahui, dengan adanya program migrasi TV analog ke TV digital, dibutuhkan set top box untuk menonton siaran digital. STB yang dipasang juga harus memenuhi ketentuan, yakni tersertifikasi Kominfo dan juga memiliki fitur DVB-T2.
Untuk STB yang sudah tersertifikasi Kominfo, terdapat tiga tanda khusus pada perangkatnya. Beberapa di antaranya, ada tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar maskot Modi.
Nah, bagi Anda yang mempunyai dua televisi di rumah, tak perlu membeli dua STB. Satu set top box bisa digunakan untuk dua TV yang cara pasangnya ada di bawah ini.
Baca Juga: Apakah Menggelar Pesta Pernikahan Wajib? Begini Hukumnya Menurut Islam
Akan tetapi, dibutuhkan beberapa alat tambahan untuk memasangnya, yakni kabel HDMI untuk jenis TV LED, kabel RCA untuk TV jenis tabung, tiga buah jack antena, kabel sesuai kebutuhan.
Berikut terdapat cara pasang satu set top box untuk dua TV yang Solopos.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Cara agar Set Top Box Tidak Cepat Panas, Kamu Wajib Tahu!
Baca Juga: Arti Batik Parang Lereng yang Dilarang Dipakai di Tasyakuran Kaesang-Erina