Teknologi
Kamis, 11 Januari 2024 - 19:25 WIB

810.785 Konten Judi Online Dihapus pada Juli-Desember 2023

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Sebanyak 810.785 konten judi online sepanjang Juli-Desember 2023 telah dihapus oleh Kemenkominfo. Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi daring, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.

Advertisement

“Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Budi Arie dikutip dari Antara pada Kamis (11/1/2024).

“Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online,” sambung dia.

Advertisement

“Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online,” sambung dia.

Budi menjelaskan, salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.

Sepanjang bulan Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah menghapus 810.785 konten terkait judi online.

Advertisement

Selain itu, kata dia, Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.

Budi Arie mengatakan langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan dompet digital terkait judi online belum dilakukan.

Budi Arie juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, di antaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini.

Advertisement

“Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023,” ucap Budi Arie.

Lebih lanjut Budi Arie menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online.

Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya itu.

Advertisement

Untuk itu, ucap Budie Arie, Kementerian Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian  sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.

Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online dinilainya menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan Kementerian Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan.

Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya.

“Untuk mendukung hal ini, Kementerian Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif