SOLOPOS.COM - Netflix (Istimewa/Slashgeear)

Aplikasi terbaru Netflix bisa diakses menggunakan fredom combo IM3 Ooredoo.

Solopos.com, JAKARTA — Beberapa hari lalu, aplikasi terbaru Netflix meluncur ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Untuk mengakses Netflix, banyak pihak menyarankan penggunaan paket data Internet true unlimited.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (14/1/2016), Division Head Data Services, Indosat Ooredoo Syarif Mahfud, menuturkan paket data Internet IM3 Ooredoo sudah cukup untuk digunakan menonton film di Netflix.

“Sebenarnya enggak harus true unlimited. Paket 3 GB, 5 GB, dan 10 GB plus bonus kuota dengan nilai yang sama untuk masing-masing paket, sudah cukup untuk film di Netflix. Sebab satu film di Netflix itu berukuran 1-2 GB. Contoh saja, paket 10 GB plus bonus 10 GB di 4G LTE, totalnya 20 GB,” jelas Syarif kepada awak media.

Apabila paket data Internet itu dirasa masih kurang, lanjut Syarif, pengguna masih dapat membeli paket ekstra. Maka dari itu, ia menilai paket yang IM3 Ooredoo hadirkan saat ini, masih memadai untuk mengakses Netflix.

Lalu saat disinggung mengenai kerja sama khusus yang mungkin akan dijalin dengan Netflix, ia mengatakan Indosat Ooredoo terbuka untuk berbagai kerja sama.

“Untuk semua OTT di Indonesia pasti kita menyediakan kerja sama. Kita diskusi yang terbaik bagi pelanggan itu bagaimana sih. Tapi kalau khusus untuk Netflix, nanti kita lihat dulu akan seperti apa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah sehubungan dengan kehadiran Netflix. “Kita mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, terutama dalam malah sensor dan segala macamnya. Jadi kita lihat ke depannya bagaimana. Tapi yang jelas, pastinya kita dukung langkah yang dilakukan pemerintah,” tandas Syarif.

Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono bertemu dalam rapat bulanan DPH yang dihadiri para anggota, yang berasal dari operator telekomunikasi, penyiaran, jasa Internet serta BRTI.

Dia memaparkan kajian awal Mastel Institute terkait Fenomena Netflix yang serupa dalam Perspektif Kedaulatan Negara dalam pasal 25 ayat (1) & (2) UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Disebutkannya lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran yang harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Apa saja bidang usahanya meski hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan,” ucapnya seperti dikutip dari situs Mastel, Rabu (13/1/2016).

Selanjutnya dalam ayat kedua pasal yang sama, kembali dipertegas dengan lembaga penyiaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi multimedia, atau media informasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya