SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Nomor ponsel yang tak diregistrasi ulang sesuai e-KTP terancam akan hangus.

Solopos.com, JAKARTA — Setiap pemilik nomor ponsel wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga kini baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka.

Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan telah bekerja sama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK sesuai e-KTP.

“Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta,” kata Gede seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator selular akan memberlakukan ketentuan khusus. Aturan itu akan membatasi di mana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana saja.

“Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di 3 kartu telepon seluluar saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ungkapnya.

Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini. Perinciannya adalah Telkomsel sebanyak 23.135.293 kartu, Indosat 8.033.792 kartu, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan Telkom Indihome 190.627.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya