SOLOPOS.COM - Ilustrasi buat SIM internasional secara online. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ketahui cara buat SIM internasional yang bisa jadi bekal kalian leluasa mengemudi di negara lain. Simak ulasannya di tips teknologi kali ini.

Surat izin mengemudi internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.  Surat izin mengemudi ini berlaku di 92 negara-negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (19/10/2022), dasar penerbitan SIM internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Baca Juga: Spesifikasi BMW 330e M Sport, Kendaraan Resmi Pengawalan Presidensi G20

Sebelum mengetahui cara buat SIM internasional, ketahui terlebih dulu lembaga yang menerbitkannya di Indonesia adalah Polri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Untuk membuat SIM internasional ini kalian harus mempersiapkan sejumlah dokumen dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

Baca Juga: Boyolali Segera Layani SIM Khusus Tuli, Jadwal Tunggu Instruksi Pusat

Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
– Foto tampak 2 kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
– Tidak menggunakan kacamata
– Wajah menghadap kamera
– Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
– Bukan Foto Hitam Putih
– KTP*
– KITAP (khusus WNA)*
– Paspor yang masih berlaku *
– SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
– Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
– SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
– Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS

Baca Juga: Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Gunungkidul Diberi Surat Jalan

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua semua persyaratan lengkap, cara buat SIM internasional adalah dengan masuk ke laman siminternasional.korlantas.polri.go.id dan klik menu daftar.

2. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000.

Baca Juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM, Jangan Kaget Dengan Nilainya

3. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp225.000.
(Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri)

4. Biaya Jasa Pengiriman
Sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya