SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lampu Mobil (Gridoto.com)

Solopos.com, SOLO-Benarkah lampu utama mobil mati bisa kena tilang? Ikuti penjelasannya berikut ini.

Jika lampu mobil kamu bermasalah, segeralah diatasi. Selain memengaruhi keselamatanmu saat berkendara di malam hari, kamu juga berisiko tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Ternyata, lampu mobil mati berpotensi terkena tilang ETLE statis dan mobile atau tilang manual jika tak sengaja berhadapan dengan petugas polisi. Jadi, jangan main-main dan anggap sepele ya.

Lampu mobil adalah salah satu komponen wajib dalam kendaraan. Jika fungsinya tidak berjalan baik maka pemilik bisa terkena sanksi.

 

Aturan lampu mobil

Mengenai penggunaan lampu pada kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (1). Berikut ini isinya, dikutip dari Seva.id:

“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. “

Nah, bagi kamu yang senang memodifikasi lampu mobil, ada baiknya memperhatikan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan agar terhindar dari tilang. PP ini mengatur soal detail pemasangan lampu mobil, baik itu lampu tambahan, level pencahayaan, warna lampu, lampu rem, dan lainnya.

 

Hal ini seperti terdapat dalam pasal 23 PP No. 55/2012, yakni sebagai berikut:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor

 

Sanksi denda

UU No.22/2009 juga mengatur sanksi jika ada pengemudi yang lampu kendaraannya tidak sesuai aturan. Seperti yang tertuang dalam pasal 293 ayat (1).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Singkat kata, tidak menggunakan komponen ini dengan benar bisa kena denda tilang ETLE atau tilang manual oleh polisi dengan pengenaan pasal 293 UU No. 22/2009.

Kamu terancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda tilang maksimal Rp250.000.

Penyebab lampu mobil mati

Nah, jika lampu mobil kamu mati, segera perbaiki. Ada beberapa penyebab lampu mobil mati, baik mati keduanya atau sebelah, atau cahayanya redup. Di antaranya:

Sekering putus.

Periksa jalur kabel lampu,siapa tahu ada kabel yang putus, terkelupas, atau soket kendor.

Voltase tidak sesuai.

Hati-hati saat mengganti atau memodifikasi lampu mobil, seperti mengganti lampu pabrikan dengan lampu HID atau Halogen. Pastikan lampu sesuai dengan spesifikasi, atau agar lebih aman pilih lampu aftermarket yang memang dirancang untuk tipe mobil kamu dan dipasang secara plug n play.

Bayangkan jika situasi mati lampu saat kamu masih di perjalanan, apalagi jika kejadiannya malam hari dan atau berada di jalan tol, bahaya sekali kan?

Untuk menghindari dan mengantisipasi hal ini terjadi, selalu cek kondisi lampu mobil kamu sebelum menggunakan mobil. Ini demi keselamatan, keamanan serta kenyamanan kamu selama berkendara.

Ditambah lagi, ini juga bisa menghindari kamu dari tilang polisi, baik denda tilang ETLE maupun tilang manual. Yuk, rajin merawat kondisi kendaraan agar selalu laik jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya