SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MANAMA-Pengadilan Bahrain menghukum enam pemilik akun twitter dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (15/5). Mereka dihukum setelah terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Raja Hamad.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Para pelaku dihukum dengan dakwaan penyalahgunaan kebebasan berekpresi,” kata kantor kejaksaan, seperti diwartakan Al-Jazeera, Kamis (16/5/2013).

Jejaring sosial, twitter selama ini digunakan sejumlah aktivis di Bahrain. Mereka menggunakan jejaring tersebut  untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh rezim penguasa.

Kejadian pemenjaraan terhadap para pengguna twitter bukan kali pertama terjadi di Bahrain. Sebelumnya, pada 6 Juni 2012 lalu, Nabil Rajab, pendiri Bahrain Centre for Human Rights pada 2002, dijatuhi hukuman setelah dianggap melakukan penghinaan umum terhadap Kerajaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya