SOLOPOS.COM - Ilustrasi aset kripto (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – Bos perusahaan transaksi mata uang kripto FTX, Samuel Benjamin Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas penipuan dan pencucian uang. Atas putusan hakim, Sam akan mendapatkan hukuman maksimal 110 tahun penjara.

Dilansir Bisnis dari sejumlah sumber, Sam dinilai bersalah karena telah mencuri miliaran dolar dari rekening milik pelanggan pertukaran kripto FTX miliknya yang berkembang pesat.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Selain itu, Sam juga dinyatakan bersalah karena dinilai menipu pemberi pinjaman kepada perusahaan saudara FTX, Alameda Research yang menyimpan dana pelanggan FX di rekening bank. Lebih lanjut, Sam juga disebut menipu para investor di FTX dan melakukan pencucian uang.

Menurut Jaksa Agung Amerika Merrick Garland, Sam menganggap dirinya kebal hukum. Namun, putusan hari ini membuktikan bahwa hukum berlaku untuk setiap orang. “Kasus ini harus mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan kejahatan mereka di balik hal baru yang mereka klaim dan tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya,” ujar Merrick, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Di sisi lain, pengacara Sam mengatakan kekecewaan mereka. Menurut pengacara Mark Cohen dalam sebuah pernyataan, Sam dinilai tidak bersalah.  Alhasil, pihaknya akan terus berjuang keras untuk melawan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.  “Kami menghormati keputusan juri. Namun, kami sangat kecewa dengan hasilnya,” ujar Mark.

Sebagai informasi, FTX pernah menjadi salah satu nama perusahaan transaksi paling terpercaya di dunia kripto.  Namun demikian, pada 11 November 2022, FTX dinyatakan bangkrut setelah adanya kebocoran dokumen terkait transaksi keuangan yang ganjil antara FTX dengan perusahaan lain milik Sam.  Alhasil, kepercayaan investor pada FTX menurun dan mereka beramai-ramai menarik investasi mereka di platform jual beli mata uang kripto tersebut.

Kepanikan ini pun sempat menyebabkan penurunan nilai kripto hingga triliunan dolar.  Hal ini pun membuat sekitar 1 juta pelanggan merugi dan FTX mulai ditinggalkan. Sejak itu pula, platform ini diawasi ketat oleh regulator, investor, dan komunitas kripto.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Dinyatakan Bersalah, Hukuman Penjara 110 Tahun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya