SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Berikut ini cara cek Bank Indonesia Checking atau BI Checking.

Ketika seseorang hendak mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Lantas, apa yang dimaksud dengan BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan lengkapnya dikutip dari Bisnis berikut ini.

 

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.

Seluruh bank maupun lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses informasi yang ada di SID, tak terkecuali BI Checking.

Data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulannya. Kemudian BI mengumpulkan data tersebut dikumpulkan secara berkala dan mengintegrasikan ke sistem SID.

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya.

  • Skor 1: Kredit Lancar yang artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Dari penjelasan di atas, nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan masuk dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan.

 

Cara Cek BI Checking

Tak hanya anggota BIK saja yang bisa mengakses informasi di SID. Masyarakat umum juga bisa melihatnya, termasuk informasi BI Checking.

Cara ceknya mudah, bahkan bisa cek BI Checking via HP. Berikut penjelasannya.

Cara Cek BI Checking yang Sudah Berubah Menjadi SLIK

Cek BI Checking KTP memerlukan kartu identitas. Untuk warga negara Indonesia, bisa menggunakan KTP.

  • Sedangkan, untuk warga negara asing (WNA) dapat menggunakan paspor. Sementara itu, untuk debitur badan usaha, wajib membawa fotokopi identitas usahanya.
  • Mendatangi kantor OJK dan mengisi formulir permohonan SI.
  • Apabila dokumen lengkap, petugas akan segera mencetak hasil iDEB.

 

Cara Cek BI Checking Online

  1. Buka situs permintaan SLIK di konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Berikutnya, isi formulir dan nomor antrean.
  3. Unggah scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Sedangkan untuk badan usaha, harus melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian usaha.
  4. Klik tombol “Kirim” jika data sudah lengkap dan kolom captcha sudah terisi.
  5. Tunggu email konfirmasi sebagai bukti registrasi.
  6. OJK kemudian akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan memperoleh pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi anterain SLIK online. Informasi tersebut akan didapat maksimal H-2 dari tanggal anteran.
  7. Jika data valid, nasabah dapat mencetak formulir dari email dan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  8. Foto atau scan formulir tersebut kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang ada pada email lengkap dengan foto selfie sembari memegang KTP.
  9. OJK kemudian akan melakukan verifikasi lewat WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
  10. Apabila lolos, maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK lewat email.

 

Cara cek BI Checking lainnya, seperti dikutip dari laman Telkomsel adalah sebagai berikut:

Cara Cek BI Checking

Cek BI Checking sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah lho, asal kamu benar-benar tahu caranya yang baik dan benar.

 

Cek Melalui Website Resmi BI

Cara pertama yang bisa kamu coba adalah dengan mengakses website resmi BI. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website resmi BI dan masuk ke bagian layanan publik.

Setelah itu, kamu dapat memilih menu BI Checking untuk melakukan cek riwayat kredit kamu. Namun, untuk bisa menggunakan layanan ini, kamu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Bank Indonesia, ya.

 

Menghubungi Call Center BI

Selain melalui website, kamu juga bisa melakukan cek BI Checking melalui call center BI.

Caranya cukup mudah, lho. Kamu hanya perlu menelpon nomor call center BI yang tersedia, dan memberikan informasi yang diminta seperti NIK, nama, dan nomor telepon yang terdaftar di BI.

Setelah itu, petugas call center akan memberikan informasi tentang riwayat kredit kamu, deh.

 

Cek BI Checking Melalui Mobile Banking

Beberapa bank juga menyediakan layanan cek BI Checking melalui mobile banking. Kamu bisa mengakses mobile banking milikmu dan mencari menu untuk cek BI Checking.

Namun, untuk bisa menggunakan layanan ini, kamu harus terdaftar sebagai nasabah bank tersebut dan memiliki nomor ponsel yang terdaftar di Bank Indonesia.

 

Meminta Langsung Laporan BI Checking

Kamu juga bisa meminta laporan BI Checking secara langsung ke kantor Bank Indonesia.

Nah, cara yang satu ini juga terbilang cukup mudah. Kamu tinggal datang ke kantor Bank Indonesia terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan juga surat keterangan penghasilan.



Setelah itu, kalau kamu memenuhi syarat yang diminta, maka kamu akan diberikan laporan tentang riwayat kredit kamu.

 

Cek BI Checking dengan Jasa Layanan Konsultan Keuangan

Buat kamu yang merasa kesulitan dalam melakukan cek BI Checking, kamu bisa menggunakan jasa layanan konsultan keuangan. Layanan ini akan membantu kamu untuk melakukan cek BI Checking dengan mudah dan cepat.

Namun, kamu harus memastikan bahwa jasa layanan yang kamu gunakan terpercaya dan resmi serta menyediakan budget lebih buat pembayaran jasanya ya, guys.

 

Demikian informasi tentang cara cek BI Checking.

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya