Teknologi
Senin, 28 Oktober 2019 - 16:10 WIB

Cara Cek Nomor IMEI di Situs imei.kemenperin.go.id

Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengecek nomor IMEI di situs Kemenperin. (Jafar Sodiq/Solopos.com)

Solopos.com, SOLO - Tiga Kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan, telah mengesahkan aturan blokir IMEI untuk perangkat gawai ilegal. Aturan ini baru akan berlaku 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau pada 18 April 2020 mendatang.

Menindaklanjuti hal ini, situs pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tersedia kembali. Bagi Anda yang khawatir dengan legalitas hape masing-masing, ada baiknya untuk melakukan pengecekan sekarang juga.

Advertisement

Nantinya pemblokiran gawai BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat dengan data yang tercatat di database pemerintah. Kalau nomor IMEI tidak ditemukan, maka perangkat itu akan langsung diblokir karena dianggap ilegal.

Untuk melakukan pengecekan nomor IMEI, Kementarian Perindustrian sudah memberikan langkah yang sangat mudah. Berikut caranya;

Advertisement

Untuk melakukan pengecekan nomor IMEI, Kementarian Perindustrian sudah memberikan langkah yang sangat mudah. Berikut caranya;

1. Setting Ponsel

Buka menu setting di ponsel. Setelah itu, pilih "About Phone". Nanti di sana akan tertera informasi IMEI smartphone yang kalian miliki.

Advertisement

Selain lewat menu setting, nomor IMEI juga tercantum di kardus. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.

3. Hubungi *#06#

Untuk cara ini, cukup buka menu dial (sambungan telepon) yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel. Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI lengkap dengan nomor seri hape kalian.

Advertisement

4. Situs Pengecekan

Bila sudah menemukan nomor IMEI ponsel, bisa langsung kunjungi situs Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/. Di sana akan tampak status ponsel, apakah sudah terdaftar atau belum, tentunya itu diketahui setelah kalian memasukkan nomor IMEI-nya.

Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : IMEI Tips Teknologi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif