Solopos.com, SOLO — Dengan adanya program migrasi TV digital, diperlukan Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran digital yang cara memasangnya ada di bawah ini.
Seperti diketahui, Kominfo telah melakukan migrasi TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua sudah dilakukan pada 30 April 2022 serta 25 Agustus 2022. Sedangkan untuk tahap ketiga akan dilakukan pada besok, Rabu (2/11/2022).
Program pemerintah ini membuat masyarakat mencari Set Top Box (STB) agar bisa menangkap siaran digital. Padahal tidak semua jenis televisi perlu menggunakan STB. Hanya televisi jenis analog dan tidak memiliki DVB-T2 yang membutuhkan set top box.
Sebelum mengetahui cara memasang Set Top Box (STB), untuk mengetahui TV Anda termasuk digital atau analog, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Tak Semua TV Butuh STB untuk Nonton Siaran Digital, Cek di Sini Ketentuannya!
Baca Juga: Cara Membuat Televisi Biasa Jadi Smart TV, Cuma 6 Langkah!
Setelah mengetahui jika TV Anda termasuk televisi analog dan membutuhkan STB, berikut ini terdapat cara memasang set top box supaya bisa menangkap siaran digital, sebagaimana Solopos.com kutip dari Indonesiabaik.id.
Baca Juga: Enggak Usah Beli Baru! Begini Cara Mengubah TV Analog ke Digital