Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah melakukan migrasi siaran televisi analog ke TV digital secara bertahap sejak 30 April 2022 lalu. Kebijakan tersebut membuat masyarakat kebingungan terkait cara mengetahui TV yang mereka miliki sudah digital atau masih analog.
Pasalnya, dengan dialihkannya siaran TV analog ke digital, pelanggan TV analog tidak lagi bisa dipakai lagi. Akan tetapi, TV analog bisa digunakan dengan dipasang set top box (STB) yang menurut rencana akan didistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam daftar rumah tangga miskin.
Pemberlakuan ini dilakukan secara tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus2022, dan terakhir dijadwalkan pada 2 November 2022 mendatang.
Maka dari itu, bagi Anda yang masih bingung cara mengetahui TV di rumah termasuk digital atau analog, bisa menyimak tutorialnya di bawah ini.
Baca Juga: Heboh Ketua RT di Sragen Dapat Rumah Dinas, Terima Gaji Juga Hlo!
Baca Juga: Bukan Danau Toba, Ternyata Ini Dia Danau Terdalam di Indonesia
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Migrasi Siaran Digital, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum