Teknologi
Senin, 20 Januari 2014 - 17:43 WIB

CYBER CRIME : Gelapkan Uang SGD312.000, Dua WNA Diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto tersangka (Lukmanul Hakim Daulay/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dua tersangka pengelapan uang dengan modus kejahatan dunia maya berhasil di ringkus Bareskrim Polri. Dua warga negara asing ini berhasil menggelapkan uang senilai SGD312.000 milik perusahaan Singapura, rekanan PT Primadaya Indotama, perusahaan ekspor impor furniture.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, tersangka pertama bernama Omoruyi Jim Aghahowa, pria asal Nigeria ini telah 15 tahun berdomisili di Indonesia serta menikahi wanita berwarga negara Indonesia. Tersangka kedua bernama, Alcock Jaqueline Nina, warga negara Afrika Selatan.

Advertisement

“Keduanya dengan menggunakan email palsu meminta perusahaan asal Singapura itu untuk mengirim uang senilai SGD312.000. Pengiriman uangnyapun bertahap, dimana tahap pertama senilai SGD127.000 sebagai uang muka,” ujar Arief di Bareskrim Polri, Senin (20/1/2014).

Menurut Arief, perusahaan Singapura tersebut terkecoh dengan email yang dibuat para tersangka. Email sengaja dibuat mirip dengan email asli milik perwakilan PT Primadaya Indotama. “Email aslinya florence.feby@yahoo.com dibuat mirip jadi feby.florence@yahoo.com,” ujarnya.

Perusahaan Singapura itu diminta untuk membayar permintaan furniture satu kontainer. “Informasi transaksi orderan antara perusahaan asal Singapura dan PT Primadaya Indotama ini didapat dari social engineer,” katanya.

Advertisement

Dari rumah tersangka Omoruyi, Bareskrim polri mengamankan 1 unit laptop, 9 unit gadget berbagai merek, 1 buah pasport Nigeria, 2 buku tabungan, serta sejumlah bukti lainnya.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu berbeda. Omoruyi ditangkap di sebuah hotel di Depok pada Kamis (16/1/2014), sedangkan Alcock ditangkap di BCA Menteng, Jum’at (17/1/2014). “Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan asal Nigeria yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” katanya.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana transfer dana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif