SOLOPOS.COM - Ilustrasi melihat aplikasi TikTok. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sejumlah negara diketahui mulai terapkan larangan sebagian atau total TikTok. Sebagaimana diketahui media sosial ini tengah menghadapi dilema lantaran pemerintahan Presiden Joe Biden ingin ByteDance melepaskan diri dari TikTok atau menghadapi kemungkinan larangan AS, Rabu (15/3/2023). Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

Langkah ini mengikuti pengenalan undang-undang AS baru yang memungkinkan AS melarang TikTok atau teknologi berbasis asing lainnya, yang bisa menimbulkan risiko keamanan nasional. Bahkan, beberapa tahun ke belakang, pejabat AS sendiri mengkhawatirkan data pengguna dari aplikasi populer tersebut dapat jatuh ke tangan pemerintah China.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Padahal, berdasarkan analis Bloomberg Intelligence Mandeep Singh dan Damian Reimertz, bisnis TikTok di Amerika Serikat dapat bernilai US$40 miliar atau setara dengan Rp615,8 triliun hingga US$50 miliar atau Rp769,8 triliun. Persoalan privasi memang sangat penting bagi semua negara. Meski TikTok menjadi perusahaan rintisan paling bernilai di dunia, ternyata adapula sejumlah negara yang memilih waspada pada platform tersebut dan hubungannya dengan China.

Berikut adalah negara dan wilayah yang telah menerapkan larangan sebagian atau total terhadap TikTok seperti dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu (18/3/2023):

1. India

India merupakan salah satu negara yang memberlakukan larangan TikTok dan sejumlah aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat pada 2020, karena masalah privasi dan keamanan.

Larangan itu datang tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan Cina di perbatasan Himalaya hingga menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya. Meski, perusahaan diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan, akan tetapi larangan itu terus berlanjut dan dibuat permanen pada Januari 2021.

2. Taiwan

Pada Desember 2022, Taiwan memberlakukan larangan sektor publik terhadap TikTok, setelah FBI memperingatkan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional. Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, dan komputer desktop, tidak diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak buatan China, yang mencakup aplikasi seperti TikTok, Douyin yang setara dengan bahasa China atau Xiaohongshu, sebuah aplikasi konten gaya hidup China.

3. Kanada

Setelah pengumuman AS, pemerintah Kanada juga ikut mengumumkan, pejabat negara itu tidak diizinkan mengakses TikTok, karena bisa menimbulkan risiko yang terhadap privasi dan keamanan. Pemblokiran juga akan diatur di masa mendatang, agar karyawan tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut

4. Amerika Serikat

Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS) pemerintah AS, sebuah badan keamanan nasional yang kuat, pada tahun 2020 dengan suara bulat merekomendasikan ByteDance untuk mendivestasi TikTok karena kekhawatiran bahwa data pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China. Pada awal Maret, legislator dari kedua partai besar AS memperkenalkan undang-undang untuk melarang aplikasi populer di Amerika Serikat. Kongres sebelumnya mengesahkan RUU pada Desember 2022 untuk melarang TikTok di perangkat federal.

Institusi Pendidikan AS Boise State University, University of Oklahoma, University of Texas-Austin, dan West Texas A&M University adalah beberapa sekolah yang melarang TikTok di perangkat universitas dan jaringan Wi-Fi.
Texas, Maryland, Alabama, dan Utah termasuk di antara lebih dari 25 negara bagian yang telah mengeluarkan perintah kepada staf untuk tidak menggunakan TikTok di perangkat pemerintah.

5. Uni Eropa

Parlemen negara Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, tiga badan teratas UE, telah memberlakukan larangan TikTok pada perangkat stafnya. Larangan Parlemen Eropa ini berlaku pada 20 Maret 2023. Mereka merekomendasikan anggota parlemen dan staf menghapus aplikasi dari perangkat pribadi mereka. Sebagai informasi, kawasan Uni Eropa sendiri terdiri dari 27 negara, yaitu Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Perancis, Hongaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

6. Belgia

Perdana Menteri Belgia mengumumkan larangan memainkan TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia karena kekhawatiran tentang keamanan dunia maya, privasi, dan informasi pada awal Maret lalu. Menanggapi pengumuman Belgia, TikTok mengatakan kecewa dengan penangguhan tersebut, yang didasarkan pada kesalahan informasi dasar tentang perusahaannya.

7. Denmark

Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan “melarang penggunaan aplikasi pada unit resmi” sebagai tindakan keamanan siber. Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia – yang merupakan bagian dari dinas intelijen luar negeri Denmark – menilai ada risiko spionase. Pejabat dan karyawan pemerintahan juga diminta untuk mengcopot aplikasi TikTok di telepon layanan dan perangkat resmi lainnya sesegera mungkin jika mereka telah menginstalnya sebelumnya.

8. Pakistan

Pihak berwenang negara Pakistan telah menerapkan larangan sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020, dengan alasan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut mempromosikan konten yang tidak bermoral.

9. Afghanistan

Kepemimpinan Taliban Afghanistan melarang TikTok dan game PUBG pada tahun 2022 dengan alasan melindungi kaum muda dari “penyesatan”.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Daftar Negara yang Ramai-Ramai Blokir TikTok, Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya