Teknologi
Selasa, 5 Desember 2023 - 15:09 WIB

DPR Sahkan RUU Perubahan Kedua ITE

Newswire  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Antara/Livia Kristianti)

Solopos.com, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR ke10, Selasa (5/11/2023).

Dikutip dari Antara, pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.

Advertisement

“Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE. Dia juga memberikan salinan RUU ITE tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan perwakilan pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Selanjutnya, Menkominfo yang juga hadir ikut menyampaikan pandangan Pemerintah terkait dengan RUU ITE.

Advertisement

Menkominfo berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.

Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Advertisement

Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif