Solopos.com, SOLO–Penipuan digital atau online telah menjadi ancaman serius bagi banyak orang di dunia. Penipuan digital merujuk pada praktik manipulatif dan penipuan secara online dengan tujuan mengelabui dan merampas data pribadi, keuangan, atau informasi penting dari individu yang tidak curiga.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mencatat terdapat 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 – 16 Februari 2023 atau 5 tahun berjalan. Maraknya aksi penipuan daring tersebut menimbulkan kerugian para korban hingga mencapai angka fantastis yakni Rp18 triliun!
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.