Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Duit Rp18 Triliun Melayang Gegara Penipuan Online

Duit Rp18 Triliun Melayang Gegara Penipuan Online
user
Jumat, 9 Juni 2023 - 16:44 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku penipuan online. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Penipuan digital atau online telah menjadi ancaman serius bagi banyak orang di dunia. Penipuan digital merujuk pada praktik manipulatif dan penipuan secara online dengan tujuan mengelabui dan merampas data pribadi, keuangan, atau informasi penting dari individu yang tidak curiga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mencatat terdapat 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 – 16 Februari 2023 atau 5 tahun berjalan. Maraknya aksi penipuan daring tersebut menimbulkan kerugian para korban hingga mencapai angka fantastis yakni Rp18 triliun!

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN