SOLOPOS.COM - Logo Telkomsel. (Istimewa)

Registrasi kartu prabayar telepon seluler bisa melalui SMS atau ke web resmi masing-masing provider.

Solopos.com, SOLO – Seperti yang sudah ramai dikampanyekan di media sosial dan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 21 Tahun 2017, hari ini, Selasa (31/10/2017), pengguna kartu prabayar ponsel harus mendaftarkan nomor mereka. Setiap pendaftaran harus disertai nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat 1, setiap NIK dan nomor KK hanya bisa didaftarkan untuk maksimal tiga nomor. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan dari provider apapun, baik pelanggan baru atau lama untuk registrasi dan registrasi ulang.

Ada sedikit perbedaan cara pendaftaran bagi pelanggan lama (nomor sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017) untuk registrasi ulang dan pelanggan baru (membeli nomor pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya) untuk registrasi. Kali ini Solopos.com menyajikan cara registrasi untuk pelanggan Telkomsel (Simpati dan Kartu AS).

Berdasarkan cara pendaftaran yang diunggah di akun Instagram @kemenkominfo, pelanggan baru nomor Telkomsel bisa mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

Reg <spasi> NIK#Nomor KK#

Sedangkan untuk pelanggan lama bisa mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

ULANG <spasi> NIK#Nomor KK#

Bagi Anda yang mengalami kesulitan saat mendaftar untuk registrasi dan registrasi ulang melalui pesan singkat anda bisa langsung meluncur ke web resmi Telkomsel di bawah ini:

https://mobi.telkomsel.com/ulang

Untuk pelanggan baru kartu otomatis baru bisa dipakai setelah didaftarkan sesuai nomor KTP dan KK. Bagi pelanggan lama memiliki waktu pendaftaran hingga 28 Februari 2017. Ingat-ingat ya, jangan sampai nomor Anda diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya