Teknologi
Selasa, 24 Desember 2019 - 22:00 WIB

Google dan Facebook Bisa Ditipu, Pria Ini Raup Rp1,67 Triliun

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Google. (JIBI/Reuters)

Solopos.com, SOLO - Seorang pria bernama Evaldas Rimasauskas terbukti menipu dua perusahaan besar, Google dan Facebook. Pria 50 tahun ini bahkan meraup uang senilai US$120 juta atau setara dengan Rp1,67 triliun dari penipuan tersebut.

Seperti dilansir detik.com, Selasa (24/12/2019), Pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat, telah memvonis Rimasauskas dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tak hanya itu, dia juga didenda uang senilai US$26,4 juta atau setara dengan Rp368 miliar.

Advertisement

Jaga Kesehatan Mental dan Emosi Lewat Psikoterapi Seni

Penipuan Rimasauskas bermula saat dia menyamar sebagai karyawan dari perusahaan manufaktur elektronik bernama Quanta Computer di Taiwan. Untuk menyakinkan aksinya, pria ini sampai modal stempel perusahaan yang sesuai dengan aslinya hingga email palsu.

Dari email palsu tersebut, Rimasauskas mengirimkan ke staf Google dan Facebook meminta pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli dari Quanta. Pada saat itu, memang Google dan Facebook bermitra dengan Quanta.

Advertisement

Rimasauskas pun menginstruksikan agar pembayaran ditransfer ke sejumlah bank di luar negeri yang dikuasainya. Ketahuan menipu, Rimasauskas ditangkap pada 2017 lalu dan pada pekan ini baru diputuskan hukumannya.

Pilkada Klaten: Ditanya Soal Cawabup, Begini Jawaban Sri Mulyani

"Evaldas Rimasauskas merancang skema berani untuk menipu perusahaan AS lebih dari USD 120 juta dan kemudian menyalurkan dana itu ke rekening bank di seluruh dunia," kata jaksa penutut Geoffrey Berman.

Advertisement

"Rimasauskas melakukan pencurian teknologi tinggi dari belahan dunia, tetapi dia dijebloskan di pengadilan federal Manhattan," pungkas Berman.

Advertisement
Kata Kunci : Facebook Google
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif