Teknologi
Kamis, 9 Desember 2021 - 20:28 WIB

Guru dan Siswa Dapat Tambahan Bantuan Kuota Data Desember

Newswire  /  Oriza Vilosa  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kuota internet PJJ. (Istimewa-telkomsel)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memutuskan menambah bantuan kuota data untuk Desember 2021. Bantuan kuota data internet tersebut bakal disalurkan secara bertahap mulai 11 hingga 15 Desember 2021.

Kuota itu akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Keputusan menambah bantuan kuota data itu didasari manfaat penunjang kominasi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. “Kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Advertisement

Baca Juga: Setelah Sule, Giliran Youtube BNPB Diretas

Nadiem juga menyebut pemberian tambahan bantuan itu berdasarkan penerapan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Berikut rincian kuota data yang didapat peserta didik.

Nadiem menjelaskan peserta didik PAUD mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabit/bulan. Sementara untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan empat gigabit per bulan. “Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan,” jelas Nadiem.

Advertisement

Baca Juga: Breaking News: Alexa Rank Berhenti Beroperasi per 1 Mei 2022

Nadiem meminta bantuan kuota data digunakan semaksimal mungkin mengingat kuota data itu akan hangus jika masih tersisa saat masa berlaku telah lewat alias tidak terakumulasi dengan paket data berikutnya.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menjelaskan paket bantuan Desember tersebut secara otomatis disalurkan kepada nomor ponsel yang mendapatkan bantuan pada November 2021. Paket bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali portal maupun aplikasi yang telah ditulis di laman kota belajar Kemdikbud.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif