SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

Solopos.com, JAKARTA-Huawei mengajukan gugatan terhadap Xiaomi atas tuduhan melanggar berbagai paten teknologi. Kasus tersebut telah diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual China.

Berita Kekayaan Intelektual Nasional China baru-baru ini menerbitkan rincian sengketa pelanggaran paten utama yang telah diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual negara tersebut, seperti dikutip dari Antara dalam laporan Gizmochina, Selasa (28/2/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Huawei menggugat Xiaomi atas pelanggaran empat paten yang didaftarkan Huawei. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tersebut telah diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual Negara  China pada 17 Januari 2023.

Dua dari empat paten yang terlibat dalam perselisihan terkait dengan penggunaan teknologi 4G/LTE yang tidak sah, yang merupakan paten esensial standar (SEP).

Huawei juga menuduh Xiaomi menggunakan metode mereka untuk mendapatkan gambar panorama. Paten keempat melibatkan pelanggaran teknologi membuka kunci ponsel yang dikembangkan oleh Huawei.

Baca juga: Huawei tandatangani perjanjian baru dengan Seres luncurkan EV pintar Pelanggaran paten terjadi ketika suatu entitas memproduksi, mengimpor, menggunakan, menjual, atau menawarkan untuk dijual teknologi yang dipatenkan tanpa izin/lisensi dari pemegang paten.

Jika Huawei berhasil membuktikan kasusnya terhadap Xiaomi, maka Xiaomi mungkin harus membayar denda yang besar.

Huawei selalu vokal tentang perusahaan lain yang mencuri teknologi yang mereka ajukan paten.

Selama World Design Capital Conference tahun lalu, CEO perusahaan mengatakan bahwa desain mereka disalin tanpa persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya