SOLOPOS.COM - Logo Meta, induk perusahaan Facebook, WhatsApp Messenger, Instagram. (Gambar: about.fb.com)

Solopos.com, JAKARTA – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dikenai denda di Italia atas pelanggaran larangan iklan perjudian. Sebelumnya denda serupa juga dijatuhkan kepada YouTube milik Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon.

Meta didenda sebesar 5,85 juta euro (sekitar Rp99 miliar) terkait dengan profil dan akun di Facebook dan Instagram, serta konten berbayar yang mempromosikan taruhan atau permainan dengan hadiah uang tunai.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal tersebut disampaikan oleh otoritas pengawas komunikasi AGCOM dalam sebuah pernyataan pada Jumat (22/12/2023). Belum ada tanggapan langsung dari pihak Meta.

Pada awal bulan ini, AGCOM mengumumkan denda untuk YouTube milik Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon atas pelanggaran larangan tersebut.

YouTube dan Twitch masing-masing dikenai denda sebesar 2,25 juta euro (sekitar Rp38 miliar) dan 900 ribu euro (sekitar Rp15 miliar). Demikian Antara mengutip Reuters, Sabtu (23/12/2023) waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya