SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu seluler (New Vision)

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Solopos.com, SOLO – Hari ini, Rabu (28/2/2018), batas akhir registrasi kartus seluler prabayar. Pemerintah akan melakukan pemblokiran jika kartu seluler tidak kunjung didaftarkan menggunaka kartu identitas kependudukan.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Dilansir Antara, Jumat (24/2/2018), Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi mulai pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2018, besok.

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan aturan registrasi SIM card bagi pelanggan prabayar operator telekomunikasi Tanah Air. Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui pesan singkat (SMS) atau secara online melalui website resmi operator.

Dalam proses registrasi, pelanggan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data tersebut kemudian akan divalidasi dengan database yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meski nomor itu telah dimiliki setiap pelanggan, Kominfo tak menampik adanya kemungkinan NIK yang disalahgunakan oleh orang lain sehingga pemiliknya tak bisa melakukan registrasi.

Proses input data registrasi melalui SMS sendiri, bisa dilakukan sebanyak lima kali. Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza jika pelanggan gagal melakukan validasi, pelanggan perlu memastikan bahwa data yang diinput telah sesuai dengan data NIK dan KK.

“Apabila dinyatakan tidak valid, yang penting kita pastikan NIK dan KK milik kita dan kita sah untuk menggunakan,” terang Noor Iza dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin (29/10/2017).

Namun jika NIK pelanggan tak lagi dinilai valid hingga gagal melakukan registrasi meski mencantumkan data yang benar, Noor Iza mengatakan “apabila [data] yang benar dan sah tidak valid, tidak perlu khawatir bisa di coba lima kali. Setelah itu operator akan memberikan pesan bahwa NIK dan KK yang digunakan sah.”

Selanjutnya, pelanggan akan menerima pesan dengan pilihan setuju atau tidak data yang diinput disimpan oleh operator. Pilih “setuju”, maka pelanggan telah menyelesaikan proses registrasi, dan data telah divalidasi serta disimpan oleh operator.

Kesempatan registrasi diberikan Kominfo mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Kebijakan ini tak hanya akan menjaga keamanan pelanggan, namun juga membantu berbagai pihak terkait seperti operator seluler dan pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan SIM card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya