SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (Dispendukcapil.surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO – Kartu Keluarga atau biasa disingkat KK merupakan salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia (WNI). Karena KK menjadi salah satu dokumen dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anggota keluarga dalam KK tersebut juga untuk kepentingan lainnya.

Dilansir dari Wikipedia, Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas sebuah keluarga yang mencantumkan data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. KK berisi data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Apabila terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, maka kepala keluarga wajib melaporkan hal itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Untuk selanjutnya akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Baca juga: Ingat! Ini Data Yang Tak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Pengurusan dokumen di Dispendukcapil dulu dilakukan secara manual, di mana pemohon harus datang ke kantor Dispendukcapil setempat. Kemudian mengisi formulir permohonan kemudian menyertakan persyaratan yang dibutuhkan.

Saat ini di era digital dan kemajuan teknologi informasi, sejumlah Dispendukcapil kabupaten/kota sudah melakukan pelayanan secara online. Sehingg pemohon atau warga tidak perlu datang ke kantor, cukup mengurus secara online, salah satunya pembuatan KK (Kartu Keluarga).

Salah satunya adalah Dispendukcapil Kota Solo yang sudah menerapkan hal itu. Bahkan Dispendukcapil Kota Solo sudah membuat aplikasi yang bisa diunduh melalui Play Store, yakni Dukcapil Dalam Genggaman.

Baca juga: Ini Cara Mengubah PDF ke Word di Handphone

Ada sejumlah layanan dalam aplikasi tersebut, seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga dan/pindah datang dalam Kota Solo, dan sejumlah layanan lainnya.

Untuk melakukan pengurusanKartu Keluarga, Anda harus memiliki akun sendiri. Anda bisa mendaftar dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode yang muncul di layanan tersebut.

Isilah formulir permohonan pembuatan KK, unggah dokumen yang diminta sebagai persyaratan. Tunggulah proses pembuatannya, Anda akan diinformasikan melalui SMS atau email jika Kartu Keluarga Anda telah jadi. Selanjutnya bisa mencetak sendiri secara online atau dicetak di Dispendukcapil setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya