Teknologi
Senin, 5 September 2016 - 12:30 WIB

Ini Poin Penting Revisi UU ITE yang Disepakati Kominfo dan DPR

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Revisi UU ITE (Detik)

Draft revisi UU ITE sebagian disepakati Kominfo dan DPR RI.

Solopos.com, JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah dibahas oleh Panitia Kerja DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengadopsi peraturan mengenaicyber bullying.

Advertisement

Dilansir Okezone, Minggu (4/9/2016), Henri Subiakto, staf ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, di Jakarta, mengatakan setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panja, akhirnya substansi draf Revisi UU ITE rampung dibahas. Kominfo bersama Panja DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Pembahasan di tingkat Panja sudah selesai, tinggal pembahasan di tingkat Tim Perumus nantinya,” ungkapnya.

Berikut ini beberapa substansi dalam pembahasan Revisi UU ITE yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI:

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Revisi Uu Ite UU ITE
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif