SOLOPOS.COM - Ilustrasi UU ITE. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/11/2023).

Dikutip dari Bisnis, berikut ini substansi perubahan dalam UU ITE tersebut.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

 

  1. Perubahan konsideran menimbang
  2. Perubahan ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
  3. Perubahan ketentuan mengenai pembuatan tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia diatur dalam Pasal 13
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan penyelenggara sertifikasi elekronik diatur dalam Pasal 13a
  5. Menambah penjelasan Pasal 15 mengenai maksud dari andal, aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab.
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan.
  7. Perlindungan bagi anak diatur dalam Pasal 16b
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik diatur dalam Pasal 17 ayat 2a
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik diatur dengan hukum Indonesia, diatur dalam Pasal 18a
  10. Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1) terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta penjelasan Pasal 27 ayat (2) mengenai ketentuan perjudian
  11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a
  12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) serta larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
  14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti diatur dalam Pasal 29
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan larangan dan mengakibatkan kerugian materiil diatur dalam Pasal 36
  16. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum dan memiliki muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain. Selain itu juga pemerintah berwenang untuk melakukan moderasi konten yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat diatur dalam Pasal 40 ayat 2b, 2c, 2d
  17. Perubahan kata perlindungan dalam Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 43 ayat (2) RUU ITE menjadi kata pelindungan, karena lebih sesuai dengan makna kalimat dalam kedua norma tersebut
  18. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif diatur dalam Pasal 40a
  19. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS untuk memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik dan/atau aset digital diatur dalam Pasal 43 ayat (5) huruf l
  20. Perbaikan kata bekerja sama dalam Pasal 43 ayat (8) RUU ITE menjadi kata bekerja sama aga sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik
  21. Perubahan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 45a
  22. Penyelarasan ketentuan pidana dalam Pasal 45b sebagai konsekuensi perubahan Pasal 29 RUU ITE yang diatur norma tersebut
  23. Pemberlakukan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Pasal II
  24. Penjelasan umum RUU ITE

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Sahkan Revisi UU ITE, Catat Subtansi Perubahannya!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya