Solopos.com, SOLO — Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat tidak perlu membayar atau pun berlangganan alias gratis. Masyarakat hanya membutuhkan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran digital yang mulai hari ini, Rabu, 2 November 2022 diberlakukan.
Namun, perlu diketahui, tidak semua jenis televisi membutuhkan STB. Hanya TV analog dan juga belum dibekali DVB-T2 yang membutuhkan set top box.
Pembelian set top box juga perlu diperhatikan lantaran harus memenuhi syarat dari Kominfo. Pihak Kominfo sendiri telah mengeluarkan STB tersertifikasi dengan tiga tanda, yakni terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar maskot Modi.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan siaran TV digital bukan TV berlangganan atau tidak membayar alias gratis. Hanya mengeluarkan uang satu kali saja untuk membeli STB tersertifikasi Kominfo.
Baca Juga: 2 Cara Pindah ke TV Digital Tanpa Menggunakan Set Top Box
Untuk rumah tangga miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan set top box secara cuma-cuma dari lembaga penyiaran penyelenggara infrastruktur multipleksing (MUX). Jika nantinya terjadi kekurangan, maka akan ditambah oleh pemerintah sehingga rumah tangga miskin ekstrem memperoleh set top box.
“Jadi untuk beralih ke siaran TV Digital dengan cara yang sangat mudah, yakni tinggal menambahkan alat yang namanya set top box yang ditambahkan ke perangkat TV analog. Jadi TV analog bisa layar datar yang belum digital atau TV tabung maka masyarakat dapat menikmati siaran TV Digital,” katanya dalam rilis tertulisnya di situs resmi Siaran Digital Kominfo.
Baca Juga: Daftar Set Top Box Tersertifikasi Kominfo & Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital
Sebagai informasi, proses migrasi siaran TV digital yang tidak dipungut biaya ini dilakukan tiga tahap. Mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada hari ini, 2 November 2022.
Berikut ini terdapat cara beralih ke TV digital dari TV analog.
Baca Juga: Tak Semua TV Butuh STB untuk Nonton Siaran Digital, Cek di Sini Ketentuannya!