Teknologi
Selasa, 27 Februari 2018 - 11:45 WIB

Jelang Batas Akhir Registrasi, Kominfo Jelaskan Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM Card (Unnect)

Menjelang batas akhir registrasi kartu prabayar, Kominfo menjelaskan tahapan pemblokiran kartu.

Solopos.com, JAKARTA – Menjelang batas akhir Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat segera mendaftarkan ulang kartu prabayarnya agar terhindar dari pemblokiran bertahap.

Advertisement

“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. 28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu dihitung, jika selama 30 hari tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoing call (panggilan keluar) dan SMS. Lalu 15 hari setelahnya, jika masih belum melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran incoming call (panggilan masuk) dan SMS. Jika sampai 15 hari setelahnya juga belum registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Dirjen Ramli, di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin (26/02/2018), seperti dilansir Kominfo.go.id.

Baca juga:

Hal itu dipertegas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys. “Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun walaupun SMS keluar diblokir, layanan SMS ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” tegas Merza.

Advertisement

Merza berharap tidak ada pelanggan yang terkena pemblokiran total. “Jika sampai terakhir belum juga, mohon maaf nomornya akan dimatikan. Mudah-mudahan tidak ada yang sampai ke tahap ini,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif