SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) (ANTARA/Indra Arief Pribadi).

Solopos.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengsahkan aturan mengenai strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.47/2023 dan mulai berlaku 20 Juli 2023.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber akan menjadi acuan bagi instansi penyelenggara negara dan pemangku kepentingan.

Tujuannya, untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas keamanan siber. “Strategi keamanan siber nasional terdiri atas fokus area dan rencana aksi nasional keamanan siber,” bunyi pasal 5 beleid ini, dikutip Jumat (21/7/2023).

Fokus area strategi keamanan siber nasional ini terdiri atas tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, serta penguatan perlindungan infrastruktur informasi vital. Lalu, kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, kebijakan keamanan siber, serta kerja sama internasional.

Rencana aksi nasional keamanan siber nantinya akan berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan strategi keamanan siber nasional. Rencana aksi ini paling sedikit memuat kegiatan, indikator keberhasilan, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab. Dalam penyusunannya, rencana aksi akan disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Adapun, rencana tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau sewaktu-waktu. Sementara itu, penyelenggaraan manajemen krisis siber meliputi sebelum, saat terjadi, dan setelah krisis siber.

Badan nantinya akan melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam penyelenggaraan manajemen krisis siber. Dalam penyelenggaraan manajemen krisis siber, Badan melakukan persiapan yang meliputi penyusunan kontingensi krisis siber dan simulasi rencana kontingensi. “Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan, Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara melakukan penyusunan rencana kontingensi krisis siber,” jelas beleid itu. Sumber pendanaan strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi juga mengamanatkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber dalam penyelenggaraan manajemen krisis siber sebelum krisis siber. Adapun, yang dimaksud Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.

“Tanggap Insiden Siber merupakan tindakan untuk merespons Insiden Siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis,” demikian bunyi pasal 21 ayat 1.

Dalam pelaksanaan tanggap insiden siber, secara bertahap dilakukan oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, Tim Tanggap Insiden Siber Sektor, dan Tim Tanggap Insiden Siber nasional.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tok! Jokowi Terbitkan Aturan Strategi Keamanan Siber Nasional”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya