SOLOPOS.COM - CEO Telegram Pavel Durov (@durov)

CEO Telegram mengaku kaget dan akan menyelidiki pemblokiran Telegram di Indonesia.

Solopos.com, SOLO — Founder sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir layanan Telegram. Meski baru layanan berbasis web yang diblokir, langkah ini dipertanyakan oleh Durov karena pihaknya tidak pernah menerima notifikasi apapun dari pemerintah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini aneh, kami tidak pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan melakukan investigasi dan membuat pengumuman,” kata Durov melalui akun Twitter @durov, Jumat (14/7/2017), membalas pertanyaan netizen di akunnya.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sebanyak 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram di Indonesia.

Menurutnya, pemblokiran tersebut harus dilakukan pemerintah karena banyak kanal pada layanan tersebut bermuatan propaganda seperti radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, dan disturbing images. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” tuturnya.

Menurutnya, sebanyak 11 DNS yang telah diblokir Kemenkominfo di antaranya adalah t.me, telegram.me,telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org,pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dia menjelaskan dampak pemblokiran itu adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau komputer.

“Kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure [SOP] penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya