SOLOPOS.COM - Ilustrasi Aplikasi WhatsApp. (Selular.id)

Solopos.com, SOLO — Pertanyaan kapan Kominfo blokir WhtasApp terus menyeruak di kalangan pengguna aplikasi pesan tersebut. Mereka khawatir tidak bisa lagi berkirim pesan jika aplikasi WhatsApp diblokir.

Kekhawatiran ini menyusul adanya adanya Peraturan Menteri Kominfo (Komunikmasi dan Informasi) yang akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk WhatsApp jika tak segera mendaftar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE lingkup privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Dikutip Solopos.com dari Aptika.kominfo.go.id dan Selular.id, menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan pendaftaran PES tersebut dilakukan melalui satu pintu.

Yakni melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Baca juga: Twitter, Google, hingga Facebook Terancam Diblokir

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami (Kementerian Kominfo] tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.

Lantas kapan Kominfo blokir WhatsApp. Menurut Samuel, batas pendaftaran PSE baik lingkup publik maupun privat dalam negeri maupun asing adalah 20 Juli 2022 termasuk aplikasi WhatsApp.

Yang dimaksud dengan PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan yang masuk kategori PSE lingkup privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Baca juga: Viral di TikTok, Begini Cara Edit Foto Gunakan Spiral Betty

Yang masuk kategori PSE lingkup Privat di antaranya aplikasi WhatsApp, Google, Twitter, Facebook, hingga Netflix. PSE ini wajib mendaftar di Kominfo.

Terus kapan Kominfo blokir WhatsApp. Batas waktu pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo, yakni 20 Juli 2022, jik PSE lingkup privat belum terdafyat maka terancam diblokir setelah tanggal tersebut.

Saat Solopos.com mengecek di laman PSE.kominfo.go.id, pada Senin (18/7/2022), WhatsApp, Google, Twitter, Facebook, belum terdaftar, Telegram Messenger malah sudah terdaftar termasuk Mobile Lengends Adventure, dan TikTok.

“Kami akan berkoordinasi dengan K/L [Kementerian/Lembaga] terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya