SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Kominfo menyebut pelanggan kartu SIM pascabayar telah terverifikasi.

Solopos.com, JAKARTA – Pelanggan pascabayar tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang sebagaimana pelanggan prabayar eksisting atau lama. Pasalnya, mereka telah melakukan registrasi dan data pelanggan pascabayar telah dimiliki oleh operator seluler, sebelum mereka menggunakan layanan operator.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Pelanggan prabayar jasa telekomunikasi seluler kini diwajibkan untuk melakukan registrasi. Hal ini sesuai dengan aturan yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Peraturan Menteri PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggan prabayar baru maupun eksisting atau lama, diwajibkan melakukan registrasi dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Secara khusus aturan registrasi ini memang ditujukan kepada pelanggan prabayar saja. Lantas bagaimana dengan pelanggan pascabayar?

“Kalau yang pascabayar sudah jelas tervalidasi, sudah jelas datanya,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza.

Pencantuman NIK dan nomor KK sendiri akan membantu mengindentifikasi pelanggan yang menyalahgunakan layanan operator seluler. Sebagaimana diketahui, SIM card kerapkali disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.

Hadirnya aturan ini diharapkan mampu meminimalisasi penyalahgunaan tersebut, sehingga keamanan dan kenyamanan pelanggan jasa telekomunikasi di Tanah Air semakin terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya