Kemenkominfo resmi memblokir Telegram.
Solopos.com, SOLO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir layanan instant messaging, Telegram, Jumat (14/7/2017). Netizen mulai ramai melayangkan protes di Twitter hingga menjadi trending topic.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Sebagaimana ditilik Solopos.com dari media sosial Twitter, netizen mengatakan mereka tak bisa lagi mengakses web Telegram di alamat https://telegram.org/. Hingga pukul 17.33 WIB, setidaknya 10.900 lebih netizen mencuitkan kata Telegram.
“Wah bahaya klu di blokir.. Banyak Relasi Bisnis ku di Telegram.. Woi jangan dong..,” protes akun @imannuel_yohma.
“Kalau telegram diblokir gr2 dipake sm teroris, blokir aja inet, tlpn juga. Indonesia balik krm pesan pk merpati pos CC @kemkominfo @jokowi,” kata akun @ramaadhitia.
Sebagaimana diberitakan Okezone, Kemenkominfo memblokir aplikasi pesan instan Telegram mulai Jumat (14/7/2017) siang. Hal ini dibenarkan oleh Noor Iza selaku Plt Biro Humas Kementerian Kominfo.
Noor Iza mengatakan, Telegram diblokir karena dianggap membawa paham radikalisme serta terorisme. “Siang tadi diblokir. Mengandung paham radikalisme dan terorisme,” ujar Noor Iza.