SOLOPOS.COM - Tangkapan layar - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). (Antara/Livia Kristianti)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memperingatkan secara resmi platform media sosial, X (dulu Twitter) untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.

Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kemenkominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Terkait dengan ketentuan pornografi X, kami sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X),” kata Budi di Gedung DPR dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya.

Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X. “Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain,” tegas Budi.

Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada Jumat (7/6/2024).

“Kami akan bersurat ke X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.

Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.

Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya