Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat, Facebook, WhatsApp dan Google belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
“Sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree,”kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dikutip dari Antara, menurut Dedy sejak 2015 hingga Juni sudah ada 4.540 penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang terdaftar.
Berdasarkan data Kementerian Kominfo 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.
Berdasarkan data Kementerian Kominfo 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE/platform digital) lingkup privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.
Baca juga: Awas! Penipuan Kripto di LinkedIn, Pelaku Menyamar Penasihat Keuangan
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kementerian Kominfo akan memberikan teguran sampai pemutusan akses.
Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Dedy cukup optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.
Baca juga: Cara Melihat Tarif Tol di Google Maps, Mudah Kok
Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar ke Kementerian Kominfo paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari.