Teknologi
Senin, 18 Juli 2022 - 14:26 WIB

Kenapa Kominfo Blokir WhatsApp? Ini Penjelasannya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Aplikasi pesan WhatsApp (Selular.id)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Komunikmasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk WhatsApp. Kenapa Kominfo blokir WhatsApp?

WhatsApp merupakan aplikasi pesan yang banyak digunakan di dunia termasuk di Indonesia. Karena selain pesan teks, pengguna juga bisa berkirim foto, video, file dokumen maupun pesan suara.

Advertisement

Tidak hanya itu aplikasi WhatsApp juga bisa digunakan untuk menelepon oleh penggunanya tanpa menggunakan kuota pulsa, hanya ketersediaan jaringan internet.

Bahkan WhatsApp juga sering digunakan untuk panggilan video atau video call tidak hanya antar dua pengguna aplikasi ini, namun bisa lebih dari dua secara bersamaan melakukan panggilan video.

Advertisement

Bahkan WhatsApp juga sering digunakan untuk panggilan video atau video call tidak hanya antar dua pengguna aplikasi ini, namun bisa lebih dari dua secara bersamaan melakukan panggilan video.

Banyaknya fitur yang memudahkan penggunanya membuat aplikasi ini banyak digunakan oleh pemilik smartphone atau telepon pintar.

Baca juga: Twitter, Google, hingga Facebook Terancam Diblokir

Advertisement

Sebelum mencari penyebab Kominfo akan memblokir WhatsApp, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Dikutip dari Aptika.kominfo.go.id, dan Selular.id, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Advertisement

Baca juga: Tiga Operator Seluler Ini Sudah Hapus Sinyal 3G, Mulai Kapan?

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Advertisement

Baca juga: Ini Bahayanya Menggunakan Aplikasi WhatsApp Tak Resmi

Sejumlah PSE lingkup privat baik dalam negeri maupun asing wajib mendaftar. Produk teknologi asing salah satunya aplikasi WhatsApp.

Kenapa Kominfo blokir WhatsApp, penjelasannya sebagai PSE lingkup privat yang merupakan produk teknologi asing, maka WhatsApp wajib mendaftar di Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo pun sudah memberikan batas waktu pendaftaran untuk setiap PSE yang beroperasi di Indonesia. Hingga Senin (18/7/2022) dari pengecekan Solopos di PSE.kominfo.go.id, aplikasi WhatsAPP belum terdaftar.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif