SOLOPOS.COM - Ilustrasi (nationalgeographic.com)

Ilustrasi (nationalgeographic.com)

Plastik merupakan salah satu persoalan pelik dalam bidang lingkungan hidup lantaran sulit diuraikan. Mengutip dari artikellingkungan hidup.com, sampah plastik maupun barang dari plastik baru akan terurai atau hancur di dalam tanah dalam jangka waktu 200 hingga 1.000 tahun kemudian.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Ketika dibakar, plastik akan menghasilkan zat kimia yang beracun dan menimbulkan berbagai penyakit seperti menyumbat saluran pernafasan, kanker paru-paru, mengganggu kesuburan dan sebagainya.

Selanjutnya dilansir nationalgeographic.co.id pekan lalu, salah satu kota di Middlesex county, negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat mengeluarkan peraturan baru yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dari Concord. Aturan baru itu menyebutkan air boleh berada di mana saja kecuali ditempatkan dalam botol plastik. Itu artinya masyarakat dilarang mengonsumsi air minum dalam botol kemasan.

Melalui undang-undang yang mulai diterapkan pada awal tahun ini, menyajikan air minum dalam kemasan botol plastik di kota seluas 67,4 kilometer persegi tersebut merupakan sebuah tindakan yang ilegal. Dikabarkan, tujuan otoritas setempat mengeluarkan aturann baru itu adalah untuk mendorong penggunaan air ledeng dan mengatasi permasalahan dunia terkait polusi limbah plastik.

Meski demikian peraturan tersebut baru berlaku untuk air minum biasa yang tidak bersoda dan tidak diberi perasa. Dengan begitu Coca-cola atau minuman ringan lainnya tidak dilarang.

Menurut seorang aktivis setempat yang berusia 84 tahun, Jean Hill, saat konsumen dibujuk untuk untuk menggunakan air minum yang bisa mereka dapat dengan biaya yang sangat terjangkau, botol-botol air minum tersebut telah memenuhi tempat pembuangan sampah. “Perusahaan produsen air kemasan telah mengeringkan akuifer kita dan menjualnya kembali pada kita. Saya akan terus berusaha menghentikan ini,” tutur Hill.

Dalam peraturan terbaru ini pelaku pelanggaran akan mendapatkan teguran. Namun mereka yang kembali tertangkap menjual air minum dalam kemasan botol plastik akan didenda senilai US$25 atau sekitar Rp240.000. Selanjutnya jika yang bersangkutan masih melanggar ia akan dikenai denda senilai US$50 atau sekitar Rp482.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya