SOLOPOS.COM - ilustrasi layanan telepon dan SMS (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA-Merebaknya layanan Over The Top (OTT) atau layanan melalui internet menyebabkan perusahaan telekomunikasi pelat merah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berpotensi kehilangan pendapatan Rp3 triliun-Rp4 trilun per tahun.

Potensi kehilangan pendapatan yang dimaksud berasal dari bisnis pesan singkat Short Message Service (SMS).

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Komisi VI DPR RI pun meminta agar pemerintah mengatur bisnis OTT di Tanah Air karena berpeluang menghilangkan pendapatan negara. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian BUMN beberapa waktu lalu, Anggota Komisi VI Andre Roside mengatakan OTT terus menghadirkan layanan yang berpotensi merugikan negara, sejalan dengan hilangnya pendapatan Telkom.

Seiring dengan perkembangannya, OTT terus mengeluarkan layanan yang mendisrupsi bisnis perusahaan telekomunikasi dalam negeri.

Layanan yang ditawarkan OTT sangat murah, sehingga berpotensi menggerus pendapat perusahaan telekomunikasi.  “Ada potensi kehilangan pendapatan Telkom dari SMS sebesar Rp3 triliun-Rp4 triliun per tahun,” kata Andre.

Andre mengatakan salah satu OTT yang mengancam bisnis operator telekomunikasi dalam negeri adalah Whatsapp. Perusahaan tersebut saat ini tidak hanya menawarkan layanan bagi pelanggan ritel, juga untuk segmen korporasi melalui Whatsapp Business Solution.

Andre menyesali kondisi ini mengingat OTT seperti Whatsapp tidak membangun infrastruktur telekomunikasi dan tidak memiliki kontribusi yang jelas bagi negara. Dia juga khawatir keamanan masyarakat Indonesia terancam ketika perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya BUMN, memberikan one time password (OTP) melalui layanan OTT seperti Whatsapp. Pasalnya, nomor Whatsapp, nomor ponsel dan orang yang menggunakan nomor tersebut dapat berbeda atau tidak dalam satu identitas yang sama.

“Ini penting menjadi catatan bagi himpunan bank milik negara [Himbara]. Jangan sampai Himbara beralih [ke OTT], Telkom bisa loss. Lalu keamanan nasabah bisa berantakan, karena WhatsApp bisa beda nomor beda orang. Itu penting,” kata Andre.

Andre juga meminta agar OTT diregulasi dalam tiga hal. Pertama, regulasi pajak penghasilan (PPH) OTT, yang merupakan amanah Perpu 1/2020 pasal 6 ayat 2. Kedua, regulasi kualitas layanan OTT, yang dapat memastikan kualitas layanan yang diterima pengguna prima, mengingat OTT mengambil bandwith yang besar. “Terakhir adalah regulasi kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi,” kata Andre.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tergerogoti Whatsapp, Pendapatan Telkom (TLKM) Berpotensi Hilang Rp4 Triliun per Tahun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya