Teknologi
Jumat, 11 November 2016 - 23:25 WIB

Masyarakat Diingatkan Tak Asal Sebar Informasi di Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com)

Masyarakat diingatkan untuk tak asal menyebarkan informasi di medsos agar tak berurusan dengan hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam menyebarkan (share) informasi yang diperolehnya agar tidak berurusan dengan persoalan hukum di kemudian hari.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini banyak informasi yang beredar dari berbagai sumber. Masyarakat harus lebih cermat dalam menerimanya dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya secara luas.

“Kalau saya atau siapapun menerima informasi dari pesan singkat atau media sosial, baca dan cermati dengan baik. Jangan langsung disebarkan ke teman atau orang lain,” katanya, Jumat (11/11/2016).

Tjahjo menuturkan saat ini ada aturan yang dapat menjerat siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi palsu dan merugikan orang lain. Untuk itu, setiap informasi yang diterima harus kembali dipilah dan dipahami secara menyeluruh.

Advertisement

Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat digunakan untuk menjerat penyebar informasi. Meskipun kabar yang disampaikan dianggap benar, tetapi jika meresahkan orang lain dan bertentangan dengan hukum, pelakunya bisa terjerat.

Meski kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi dilindungi oleh hukum, masyarakat harus lebih bertanggungjawab dan menyalurkannya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Menyampaikan pendapat dan informasi saat ini semakin mudah. Masyarakat harus menyampaikannya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif