Pasar ponsel Microsoft Lumia terancam diblokir oleh otoritas hukum AS menyusul sengketa paten.
Solopos.com, WASHINGTON — Aturan baru Hakum International Trade Commission (ITC) AS Theodore Essex baru-baru ini memberlakukan aturan baru yang membuat smartphone Microsoft Lumia terancam diblokir.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Dilansir Detik, mengutip laporan Recode, Jumat (1/5/2015), handset Lumia melanggar dua paten milik Inter Digital, perusahaan teknologi yang bermarkas di AS. Jadi, Lumia akan diblokir sepenuhnya di negeri Paman Sam.
Ini bukan kali pertama sebuah perusahaan meminta ITC melarang peredaran produk yang melanggar patennya. Tentunya upaya ini dilakukan untuk menerima keuntungan dari perusahaan yang menjual produk dengan paten teknologi mereka di dalamnya.
Menurut klaim Inter Digital, dua paten wireless seluler miliknya ada di sebagian besar ponsel Lumia. Larangan Lumia akan diterapkan jika di antara Microsoft dan InterDigital tidak mencapai kesepakatan.
Jika dirunut, perkara paten ini rupanya adalah warisan dari Nokia. Inter Digital menuntut Nokia pada 2007. Kini, unit bisnis perangkat Nokia telah dibeli oleh Micorosft, sehingga perkara tersebut dilanjutkan ke raksasa software tersebut.