Teknologi
Kamis, 28 Januari 2016 - 18:00 WIB

PEMBLOKIRAN NETFLIX : Netflix Keburu Naik Daun, Pemerintah Baru Siapkan Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Netflix (Istimewa/Slashgeear)

Pemblokiran Netflix menjadi tanda pemerintah belum memiliki regulasi khusus terhadap jasa konten online sejenis.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penyedia konten film secara streaming seperti Netflix yang saat ini tengah gencar ekspansinya hingga ke Indonesia. Apalagi banyak penyedia jasa konten online yang masuk pasar Indonesia tanpa izin.

Advertisement

Menkominfo Rudiantara mengatakan dalam penyiapan regulasi tersebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena persoalan Netflix menyangkut lintas sektoral. Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada undang-undang atau aturan yang menaungi secara lengkap. Misalnya, kasus Netflix berkaitan dengan UU tentang Perfilman.

Namun, lanjutnya, penyensoran dalam proses bisnis lembaga sensor film merupakan sensor di muka. Padahal, over the top (OTT) Netflix melibatkan ratusan ribu film. Dengan demikian harus ada check and balance dalam konten sehingga ada upaya sensor guna meredam dampak negatif penyiaran konten-konten dewasa terhadap anak-anak.

“Saya sudah bicara dengan Pak Anies [Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] selaku pembinan perfilman. Dan nanti akan ada kebijakan baru,” ujarnya, di Kompleks Istana Negara, Kamis (28/1/2016).

Advertisement

Rudiantara mengungkapkan jika menggunakan pendekatan UU Penyiaran, maka di mana letak pengelompokan Netflix, misalnya sebagai penyiatan berbayar atau bentuk lainnya. Dengan demikian, pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Keuangan khususnya menyangkut bentuk usaha tetap (BUT).

Dia menambahkan jika Netflix tersebut bermanfaat bagi masyarakat pasti akan dikaji karena teknologi ini tidak bisa dibendung. “Selalu pendekatannya akan disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Kalau tidak kita buat baru, selama menguntungkan bagi masyarakat.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif