SOLOPOS.COM - Netflix (Istimewa/Slashgeear)

Pemblokiran Netflix menjadi tanda pemerintah belum memiliki regulasi khusus terhadap jasa konten online sejenis.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penyedia konten film secara streaming seperti Netflix yang saat ini tengah gencar ekspansinya hingga ke Indonesia. Apalagi banyak penyedia jasa konten online yang masuk pasar Indonesia tanpa izin.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Menkominfo Rudiantara mengatakan dalam penyiapan regulasi tersebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena persoalan Netflix menyangkut lintas sektoral. Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada undang-undang atau aturan yang menaungi secara lengkap. Misalnya, kasus Netflix berkaitan dengan UU tentang Perfilman.

Namun, lanjutnya, penyensoran dalam proses bisnis lembaga sensor film merupakan sensor di muka. Padahal, over the top (OTT) Netflix melibatkan ratusan ribu film. Dengan demikian harus ada check and balance dalam konten sehingga ada upaya sensor guna meredam dampak negatif penyiaran konten-konten dewasa terhadap anak-anak.

“Saya sudah bicara dengan Pak Anies [Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] selaku pembinan perfilman. Dan nanti akan ada kebijakan baru,” ujarnya, di Kompleks Istana Negara, Kamis (28/1/2016).

Rudiantara mengungkapkan jika menggunakan pendekatan UU Penyiaran, maka di mana letak pengelompokan Netflix, misalnya sebagai penyiatan berbayar atau bentuk lainnya. Dengan demikian, pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Keuangan khususnya menyangkut bentuk usaha tetap (BUT).

Dia menambahkan jika Netflix tersebut bermanfaat bagi masyarakat pasti akan dikaji karena teknologi ini tidak bisa dibendung. “Selalu pendekatannya akan disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Kalau tidak kita buat baru, selama menguntungkan bagi masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya