Teknologi
Jumat, 5 Februari 2016 - 03:30 WIB

PEMBLOKIRAN NETFLIX : Permen Netflix Atur 3 Hal Ini

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Netflix (Istimewa/Slashgeear)

Pemblokiran Netflix membuat Kemenkominfo menyiapkan peraturan menteri atau permen.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam proses membuat regulasi yang akan mengatur tentang layanan di atas jaringan atau over the top (OTT), seperti Netflix dan kawan-kawannya.

Advertisement

Menurut Direktur Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Kalamullah Ramli, peraturan yang sedang diproses itu akan berbentuk peraturan menteri (Permen) yang diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat ini.

Mulih, demikian ia biasa disapa, mengatakan pada dasarnya peraturan menteri tersebut akan mengatur tiga hal. “Pertama diatur adalah mengenai badan usaha tetap (BUT). Layanan-layanan serupa Netflix harus memiliki memiliki izin tetap di Indonesia,” katanya, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (4/2/2016).

Advertisement

Mulih, demikian ia biasa disapa, mengatakan pada dasarnya peraturan menteri tersebut akan mengatur tiga hal. “Pertama diatur adalah mengenai badan usaha tetap (BUT). Layanan-layanan serupa Netflix harus memiliki memiliki izin tetap di Indonesia,” katanya, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (4/2/2016).

Kedua, kata Mulih, penyedia layanan over the top (OTT) harus memiliki manajemen konten sesuai Undang-undang yang berlaku,” katanya. Menurut Mulih, yang dimaksud dengan manajemen konten adalah konten-konten yang disajikan penyedia layanan OTT harus selaras dengan Undang-undang.

Ia memberi contoh, misalnya tidak bersinggungan dengan UU Pornografi, Terorisme, serta tidak terkait dengan upaya penistaan agama. Terakhir, setiap aturan yang ada pada Permen tersebut akan berlaku bagi perusahaan nasional maupun internasional.

Advertisement

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu layanan penyedia konten film streaming Netflix, diblokir oleh Telkom. Operator telekomunikasi ini menyebut pemblokiran Netflix dilakukan karena belum mengantongi izin usaha dari pemerintah Indonesia.

Selain itu, film-film yang ditampilkan Netflix belum mendapatkan sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) sehingga dikhawatirkan akan memberi suguhan berbau pornografi bagi masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Chairman Mastel Institute Nonot Harsono berpendapat, langkah PT Telekomuninikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk sementara memblokir layanan Netflix di Indonesia sebagai langkah yang tepat. Bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

“Langkah Telkom itu sudah betul sekali. Langkah Telkom itu sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Nonot Harsono, dikutip dari Okezone, Kamis.

Nonot merujuk pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman. Dengan dua UU itu, Permerintah seharusnya sudah bisa bertindak terhadap Netflix. Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi anak-anaknya.

Menurut Nonot, pemerintah sudah saatnya mengatur konten atau yang diistilahkan dengan over the top (OTT) asing.”Dengan momentum Netflix ini, pemerintah bisa mulai mengatur OTT-OTT yang lain. Kalau semua perusahaan OTT beroperasi di luar negeri, tanpa membuka kantor atau badan usaha di Indonesia, bayar lewat kartu kredit, lalu bagaimana dengan pajak, bagaimana dengan upaya penciptaan lapangan kerja?” kata Nonot.

Advertisement

Oleh karena itu, lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional.

“Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi OTT lain,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif