SOLOPOS.COM - Ilustrasi (newsinitiative.org)

Presiden menyatakan pemblokiran Telegram berdasarkan pengamatan panjang, bukan keputusan tiba-tiba.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemblokiran terhadap aplikasi media sosial Telegram bukan merupakan keputusan serta merta, tetapi berdasar pengamatan lama. Dia pun mempersilakan masyarakat menggunakan aplikasi lain untuk berkomunikasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pemerintah kan sudah mengamati lama dan kita kan negara yang mementingkan keamanan negara, keamanan masyarakat,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Ia menyebutkan di medsos itu ditemukan ribuan yang dikategorikan dapat mengganggu keamanan negara dan keamanan masyarakat. “Bukan hanya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tapi ribuan. Oleh sebab itu keputusan itu dilakukan,” katanya, dikutip Solopos.com dari Antara.

Jokowi mengatakan masih banyak aplikasi medsos yang lain yang bisa digunakan oleh masyarakat. Mengenai adanya upaya menyaring yang dilakukan pengelola aplikasi medsos itu, Jokowi menyebutkan kenyataannya masih ada ribuan yang lolos dan digunakan. Aplikasi itu digunakan untuk membangun komunikasi antarnegara maupun hal-hal yang berkaitan dengan terorisme.

Terkait kerja sama pengelola aplikasi dengan pemerintah, Jokowi mengatakan Kemkominfo sudah melakukannya. “Saya kira Menkominfo sudah menyampaikan tidak hanya sekali dua kali saja,” katanya.

Pernyataan Presiden itu merespons ucapan CEO Telegram yang mengaku belum pernah menerima komplain dari pemerintah Indonesia. Baca juga: CEO Telegram akan Selidiki Pemblokiran di Indonesia.

Sebelummnya. Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sebanyak 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram di Indonesia.

Menurutnya, pemblokiran tersebut harus dilakukan pemerintah karena banyak kanal pada layanan tersebut bermuatan propaganda seperti radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, dan disturbing images. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” tuturnya, Jumat (16/7/2017), dilaporkan Bisnis/JIBI.

Menurutnya, sebanyak 11 DNS yang telah diblokir Kemenkominfo di antaranya adalah t.me, telegram.me,telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org,pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dia menjelaskan dampak pemblokiran itu adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau komputer.

“Kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure [SOP] penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya