Teknologi
Selasa, 29 September 2015 - 15:00 WIB

PENJUALAN GADING ONLINE : Ikut Bantu Jual Gading Gajah, 3 Toko Online Banjir Kecaman

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjualan Gading Online (Change.org/ilustrasi)

Penjualan gading online membuat tiga e-commerce atau situs jual beli Indonesia di dunia maya dikecam.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga toko online terkemuka di Indonesia yaitu Bukalapak.com, Tokopedia.com dan Lazada.co.id dikecam melalui petisi di laman Change.org dari para netizen atau pengakses Internet. Tiga situs jual beli itu diketahui memfasilitasi penjualan gading online.

Advertisement

Dikutip dari Okezone, Selasa (29/92015), petisi kekecewaan terhadap penjualan gading online itu semakin marak setelah tewasnya gajah yang berasal dari Sumatra bernama Yongki, pekan lalu. Yongki ditemukan tewas karena dibunuh dan diambil gadingnya.

Petisi itu berisi untuk mendesak agar toko-toko online memperhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah.

Dokter hewan yang bernama Wisnu Wardana merupakan penggagas petisi di Change.org berjudul #RIPYongki Hentikan Penjualan Produk Yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online.

Advertisement

Berikut kutipan petisinya:

“…Saya Wisnu Wardana, saya seorang dokter hewan. Saya kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.

Minggu lalu, saya sangat tersentak dan hingga kini sangat bersedih saat mendengar matinya gajah Yongki. Seharusnya mempunyai gading merupakan anugrah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya.

Saya lebih tersentak lagi, karena ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online. Foto pada petisi ini adalah contoh produk-produk dari gading gajah yang diperdagangkan secara online. Semestinya ada aturan/ kebijakan yang ketat terhadap hal ini.

Advertisement

Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti Lazada.co.id, Bukalapak.com dan Tokopedia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah, dan juga memastikan bahwa produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.

Petisi tersebut lengkapnya dapat dilihat di www.change.org/RipYongki. Sebagai perusahaan yang berbadan hukum, sudah seharusnya tiga situs jual beli online itu memastikan produk-produk yang dijual tidak melanggar hukum.

Menurut salah seorang yang ikut memberikan tanda tangan di petisi Change.org, Hans Wibowo, Dalih-dalih yang menyatakan perusahaan tidak bertanggung jawab atas produk yang dijual tidak dapat diterima.

Sebagai penyedia lapak seharusnya perusahaan dapat memfilter produk-produk bahkan penjual-penjual sehingga tidak bertentangan dengan hukum.

Advertisement

Sementara itu, seorang wanita berasal dari Tangerang bernama Claudia Gregorius ikut mengecam tiga toko online tersebut. “Seharusnya yang membuka web untuk belanja online harus memposisikan dirinya bersih dari penyalahgunaan sebagai lahan perdagangan ilegal. Idealisme pembuat web harus tetap ada,” tutur dia.

Dey Agusta dari Makassar juga menulis mengecam tindakan penjualan gading online dan menurutnya itu matinya gajah karena diambil gadingnya merupakan kejadian tragis.

“Gajah mati meninggalkan gading”, artinya gajah harus mati dulu baru gadingnya bisa diambil. Jadi kalau semua gading gajah hidup diambil maka punahlah populasi gajah di dunia. Tragis,” tulis Dey

Menurut pantauan Solopos.com di lama Change.org, hingga hari Selasa ini sudah ada lebih dari 21.731 netizen atau pengekases Internet yang mendukung petisi penolakan penjualan gading online gagasan Wisnu Wardana tersebut.

Advertisement

Namun, sebelumnya Chief Executive Officer (CEO) bukalapak.com, Achmad Zaki, mengaku sering menemukan seller nakal yang memanfaatkan media online sebagai jalur transaksi. Dia tidak segan untuk menutup akun seller yang terbukti tindakan ilegal tersebut.

“Kami sering menemui penjual-penjual seperti itu dan langsung kami block kalau memang benar terbukti,” katanya saat ditemui Solopos.com di Solo, belum lama ini. Akun seller yang langsung di block tersebut di antaranya terindikasi melakukan penipuan, menjual barang terlarang, barang ilegal, senjata tajam, dan narkoba.

Achmad mengaku memiliki tim khusus untuk memantau aktivitas seller. Tim tersebut bertugas mengawasi aktivitas seller dan produk yang terdaftar dalam situs jual beli bukalapak.com. Pengawasan itu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Jangan sampai konsumen dirugikan akibat produk yang ditawarkan oleh seller nakal tersebut.

Hingga saat ini beberapa jenis barang ilegal yang diduga beredar lewat online di antaranya obat tradisional, kosmetik, handphone, kipas angin, dan peralatan elektronik lainnya.

Tanggapan Tokpedia

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa, menanggapi petisi online #RIPYongki Hentikan Penjualan Produk Yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online di situs Change.org, Tokopedia.com mengaku langsung melakukan pemantauan dan penghapusan produk yang dimaksud.

Advertisement

Tokopedia.com menyatakan sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem yang bersifat user generated content, dengan setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Toko online tersebut secara mandiri.

“Sistem seperti ini sebenarnya sangat memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi jual beli online. Tokopedia.com dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah. Hal ini telah diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia,” tegasnya.

Dalam halaman tersebut terdapat sub bab J atau jenis barang yang menyatakan hewan dan barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang keras diperjualbelikan di situs Tokopedia.com.

“Kami sebenarnya juga sudah menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website kami. Kami menyediakan fitur report di setiap laman produk, setiap orang bisa melaporkan langsung jika ada produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, lalu Tim Tokopedia akan dengan segera menghapus produk tersebut,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif