SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Newswire)

Harianjogja.com, JAKARTA — Florence Sihombing memang fenomenal. Setelah memposting status di Path yang dinilai menghina Jogja, perempuan ini dimaki-maki oleh onliner. Efeknya, sebuah LSM melaporkan mahasiswi UGM ini ke polisi.

Ternyata polisi merespon aduan ini dengan menahannya. Florence Sihombing dijerat UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik. Pro kontra terjadi. Namun banyak onliner yang memprotes penahanan ini. Akhirnya penahanan Florence Sihombing ditangguhkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasus Florence Sihombing yang heboh ini memunculkan banyak ide bagi orang-orang yang  kreatif. Selain dengan membuat meme-meme lucu tentang kasus Florence Sihombing, banyak juga yang membuat tutorial bagaimana bersosial media yang baik.

Salah satu onliner itu adalah Nukman Luthfie. Pakar sosial media ini membuat sebuah status di facebook bagaimana cara bersosial media yang baik.

099471800_1409632319-02092014-nukman-luthfie

Selain itu di linimasa Twitter juga muncul hashtag #socmedethic yang dibuat oleh  @petz09  yang memposting bagaimana cara bersocial media yang baik.  Chief Community Officer Majalah Femina itu memposting:

@petz09: Main socmed perlu ‘sober’ jgn panas kalau ada yang nyamber. Memang niatnya biar twitwar kok XD *kecuali mmg hobi TW #socmedethic

@petz09: Jangan geer kalau merasa banyak pembela dan sebaliknya haters. Bisa jadi mereka cuma ‘rame2’ doang. Persis penonton tawuran #socmedethic

Di youtube, beberapa orang membuat kompilasi kasus Florence Sihombing secara kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya