Teknologi
Selasa, 15 Desember 2015 - 20:15 WIB

REGISTRASI KARTU PRABAYAR : Ini Keuntungan Registrasi Prabayar SIM Card

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konferensi Registrasi Kartu Prabayar (Detik)

Registrasi kartu prabayar oleh operator seluler memiliki keuntungan. Apa saja?

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakukan aturan registrasi kartu perdana prabayar hari ini, Selasa (15/12/2015). Kini calon pelanggan tak bisa lagi meregistrasi kartu oleh dirinya sendiri.

Advertisement

Penjual kartu perdana atau pemilik outlet akan diberikan Retail Outlet ID (RO ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.

Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor, harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Advertisement

Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor, harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Kendati begitu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Kalamulah Ramli,  mengungkap aturan ini membawa sejumlah manfaat bagi industri telekomunikasi dan pelanggan.

“Aturan ini akan mengurangi potensi spam (SMS dan telepon), aksi penipuan, dan administrasi menjadi lebih tertib. Pelanggan menjadi lebih nyaman,” ujarnya seperti dilansir Liputan6.com, Selasa.

Advertisement

Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.

Operator dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain. Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.

Kendati demikian, pemerintah belum berdialog kembali dengan para pemangku kepentingan terkait mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan existing.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Mulih ini mencatat, jumlah kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 370 juta kartu. “Aturan ini diperkirakan dapat memangkas 100 juta kartu yang bodong,” ungkapnya.

Sanksi Tegas

Seperti dikutip dari Detik, Selasa, registrasi kartu  prabayar tahap kedua mulai diberlakukan. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyiapkan sanksi tegas jika ada operator yang tak mematuhinya.

Advertisement

Dijelaskan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, sanksi yang diterapkan bertahap. Jika ada sebuah laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna berbeda, sang operator akan mendapatkan sanksi dari Kominfo.

“Sesuai UU, pemerintah melakukan peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu satu minggu. Apabila tidak mengindahkan, maka operator akan diberikan sanksi berupa pemotongan kuota nomor baru,” jelas Ketut.

“Apabila operator dikurangi kuotanya, tentu akan merugikan mereka. Operator tidak dapat menjual nomor baru,” paparnya lebih lanjut seusai jumpa pers registrasi katu prabayar bersama seluruh operator di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa.

Para distributor juga akan mendapatkan sanksi tegas. Tapi sanksi tersebut, kata Ketut, tidak diberikan oleh Kemenkominfo melainkan dari operator. Selanjutnya distributor yang akan memberikan sanksi kepada outlet apabila ada pelanggan baru kartu seluler mengisi data palsu.

Untuk pelanggan sendiri, mereka tak diberikan sanksi kalau mengisi data yang tidak benar. Sebab sanksinya akan diterima oleh outlet tempat mereka mengisi data. Tapi jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS Spam atau penipuan, maka dapat diancam pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif