SOLOPOS.COM - Iphone 6 dioperasikan dengan kartu SIM XL New Super Hotrod, Kamis (5/2/2015). (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Registrasi kartu prabayar kembali digalakkan oleh pemerintah.

 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menggalakkan kembali registrasi kartu prabayar kepada calon pelanggan. Demi tercapainya penertiban administrasi, operator dan distributor pun diminta untuk melakukan sosialiasi kepada ritel outlet (RO).

Sosialiasi ini perlu dilakukan, sebab para (RO) diwajibkan untuk melakukan registrasi kepada calon pelanggan. Adapun RO yang berhak melakukan registrasi adalah RO yang memiliki ID.

Berikut mekanisme registrasi yang wajib dilakukan para RO :

1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana yang telah memiliki identitas (ID). ID tersebut dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.

2. Sebelum melakukan registrasi dengan kode 4444, calon pelanggan wajib menunjukkan KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Setelah itu, penjual dapat mengisi data berdasarkan identitas pelanggan.

3. Apabila data pelanggan prabayar yang tercatat tidak sesuai dengan basis data (database) operator yang telah diverifikasi, operator/distributor berhak meminta klarifikasi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.

4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor  berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya