Teknologi
Kamis, 17 Desember 2015 - 16:50 WIB

REGISTRASI KARTU PRABAYAR : Registrasi Prabayar Bebani Penjual Sim Card

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Registrasi kartu prabayar seluler mulai berlaku kemarin. Registrasi prabayar itu justru membebani penjual Sim Card, benarkah?

Solopos.com, JAKARTA — Agen penjual atau pihak retail kini bertanggung jawab terkait penertiban registrasi kartu prabayar. Dijalankannya Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 sejak Selasa (15/12/2015), mengharuskan distributor melayani langsung registasi kartu prabayar.

Advertisement

Menurut pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, peraturan penertiban registrasi kartu prabayar itu justru membebankan kepada pihak agen penjual kartu prabayar.

“Kalau lihat aturannya sekarang, kok berat ke agen dan yang kena sanksi agen. Ini aneh karena harusnya operator yang bertanggung jawab atas registrasi ini, mereka yang memiliki hubungan hukum dengan pemerintah melalui izin yang diberikan,” tulis Heru seperti dilansir Okezone, Selasa (15/12/2015).

Advertisement

“Kalau lihat aturannya sekarang, kok berat ke agen dan yang kena sanksi agen. Ini aneh karena harusnya operator yang bertanggung jawab atas registrasi ini, mereka yang memiliki hubungan hukum dengan pemerintah melalui izin yang diberikan,” tulis Heru seperti dilansir Okezone, Selasa (15/12/2015).

Menurut Heru, registrasi kartu prabayar merupakan tantangan terbesar terkait dengan validasi data. “Jika beberapa tahun lalu validasi sulit dilakukan karena basis registrasi adalah ke 4444, sekarang bisa lebih maju karena E-KTP sudah jalan, sehingga data penduduk nasional berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah ada,” jelasnya.

Heru mengatakan, sistem registrasi baru ini seharusnya sudah menggunakan E-KTP dan NIK. “Kalau tanpa itu bisa saja registrasi tidak banyak manfaatnya,” tambahnya.

Advertisement

Ada beberapa keuntungan dan kerugian resgistrasi kartu prabayar. Berikut ini keuntungan dan kerugian registrasi kartu prabayar sebagaimana dihimpun Solopos.com dari Liputan6.com, Rabu.

Pelanggan Tidak Akan Diganggu Pesan Spam

Aturan registrasi kartu prabayar tentunya akan mengurangi potensi spam seperti SMS dan telepon, aksi penipuan dan administrasi menjadi lebih tertib.

Advertisement

Dengan demikian pelanggan menjadi lebih nyaman, tidak lagi diganggu dengan SMS atau telepon spam yang berujung pada penupuan, seperti modus papa minta pulsa dan lain sebagainya.

Kartu SIM Bodong Jadi Berkurang

Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.

Advertisement

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Kalamulah Ramli, mencatat jumlah kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 370 juta kartu. “Aturan ini diperkirakan dapat memangkas 100 juta kartu yang bodong,” ungkapnya.

Operator dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain. Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.

Pelanggan Baru Tak Bebas Regitrasi Kartu Sendiri

Akan tetapi, jika biasanya pelanggan menggunakan 4444 untuk registrasi, mulai hari ini registrasi 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu perdana yang terdaftar.

Penjual kartu perdana atau pemilik outlet akan diberikan Retail Outlet ID (RO ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.

Perlu diketahui, apabila pihak penjual kartu perdana lalai dalam melakukan registrasi atau data tak sesuai, operator atau distributor akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis atau peninjauan kembali bersyarat terhadap pendistribusian dan penjualan kartu.

Pelaksanaan Tidak Mudah

Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Para operator seluler, yang diwakili Merza Fachys sebagai Sekjen ATSI, memastikan kesiapannya dalam menjalani aturan ini. Untuk memulainya, operator bahkan melakukan banyak perubahan internal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif