Teknologi
Minggu, 31 Juli 2022 - 17:45 WIB

Sempat Diblokir Kominfo, PayPal Kembali Dibuka Sementara Karena Ini

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo PayPal. (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sempat diblokir karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo, layanan PayPal kembali dibuka namun bersifat sementara selama lima hari kerja.

“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aplika), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).

Advertisement

Kebijakan Kementerian Kominfo membuka layanan PayPal kendati bersifat sementara untuk memberikan kesempatan bisa memindahkan dana mereka dari platform tersebut.

Dikutip dari Antara, Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Advertisement

Dikutip dari Antara, Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

?Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.

Baca juga: Remaja Mulai Tinggalkan Kartu ATM: Cashless Lebih Simpel

Advertisement

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

Menurut Semuel Abrijani, PayPal dibuka untuk sementara setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan. Pembukaan sementara sampai 5 Agustus pukul 23.59 WIB.

Kepada masyarakat, Semuel meminta masyarakat dapat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain.

Advertisement

Baca juga: Belum Daftar PSE, Enam Layanan Ini Masih Diblokir Kementerian Kominfo

Atau bisa juga, lanjutnya, meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Advertisement

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif