Sengketa hak paten diajukan Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Blue Spike LLC.
Solopos.com, WASHINGTON – Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Blue Spike LLC mengajukan gugatan sengketa paten untuk Xiaomi Mi 5 dan Mi 5 Plus. Gugatan ini membuat dua smartphone flagship Xiaomi itu kesulitan masuk pasar AS.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dilansir GSMArena, Selasa (8/12/2015), gugatan oleh Blue Spike LLC tersebut didaftarkan di pengadilan distrik Texas. Menurut Blue Spike, Xiaomi Mi 5 melanggar paten nomer 8,930,719 B2 yang berjudul “Data Protection Method and Device”.
Selain Mi 5 yang belum dirilis, perangkat Xiaomi lain juga dinilai melanggar yaitu Mi 4, Mi 4 LTE, Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Mi Note Pro, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2 Pro, Redmi 2A dan Redmi Note 2.
Blue Spike mengklaim dirinya sebagai perusahaan yang bergerak di software, sistem, dan teknologi Address Space Layout Randomization ( ASLR ). Namun jika melihat dari situs resminya, tidak ada produk atau klien yang menggunakan teknologi buatan Blue Spike tersebut.
Oleh karena itu perusahaan ini dinilai hanya perusahaan paten abal-abal. Selain Xiaomi, perusahaan ini diketahui juga pernah mendaftarkan gugatan pelanggaran paten kepada beberapa perusahaan ternama seperti Google dan Facebook.